Metode Ijtihad Mahmud Syaltut dalam Kitab Al-Fatawa
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan cara-cara dan sistematika Syaltut berijtihad dan dalil-dalil yang dipergunakannya dalam al-Fatawa. Metode penelitian menggunakan penelitian dokumen, content analisis. Hasil pembahasan, bahwa dalam kitab al-Fatawa Syaltut berijtihad dengan langkah-langkah: Syaltut merujuk kepada al-Quran dan menjelaskan penunjukan lafaz secara majaz juga mengemukakan penunjukan lafaz secara isyarah. Syaltut mempergunakan pemahaman yang terdapat di balik manthuq, disebut mahum. Selain al-Quran, Syaltut berdalil dengan Hadis Nabi untuk memperjelas dan menguatkan pendapatnya, dapat disimpulkan, Syaltut menempatkan posisi Sunnah bagi al-Quran sebagai bayan dan ta’kid. Sekiranya jawabannya tidak dijumpai dalam al-Quran dan Hadis Nabi, Syaltut berpatokan pada kaidah-kaidah Syara’. Ijtihad yang dilakukannya dalam al- Fatawa bervariasi, yaitu melihat materi hukum. Mengenai ibadah mahdhah Syaltut mengandalkan pendapatnya pada nash, dibidang mu’amalah, ia mengutamakan kemaslahatan. Syaltut dikategorikan sebagai mujtahid Intiqaiy, Istinbathiy, Bayaniy dan Qiyasiy.