Ijtihad, Fatwa, dan Taqlid

Abstract

Alquran dan hatis atau yang disebut juga dengan nash merupakan sumber penetapan hukum yang pertama dalam Islam. Namun demikian, tidak semua ketentuan yang terdapat dalam al-Qur'an dapat dipahami secara jelas dan rinci, karena sebagian bersar ketentuan yang terdapat dalam al-Qur'an bersifat mujmal dan zhanni. Di samping dalil yang bersifat mujmal dan zhanni tersebut, perubahan waktu dan tempat serta adanya perkembangan masyarakat dan peradabannya menimbulkan banyaknya persoalan baru dalam masyarakat yang tidak ditemui jawabannya dalam al-Qur'an, maupun hadits Nabi SAW. Oleh sebab itu, dibutuhkan adanya ijtihad dalam menemukan atas setiap persoalan yang muncul dalam masyarakat.