Penentuan Awal Ramadhan Menurut Pandangan Pengikut Tarekat Syattariyah di Kenagarian Pauh IX Kecamatan Kuranji Kota Padang

Abstract

Kelompok tarekat syattariyah di Kanagarian Pauh IX Kecamatan Kuranji Kota Padang selalu terlambat beberapa hari dalam melaksanakan ibadah puasa dari ketentuan hisab dan rukyat pemerintah. Keterlambatan itu bukanlah sesutau yang disengaja dilakukan, tetapi didasarkan pada cara tertentu yang berdasarkan pada ajaran yang mereka pahami dalam tarekat syattariyah. Landasan hukum penetapan awal Ramadhan bagi pengikut Tarekat Syattariyah di Kanagarian Pauh IX Kecamatan Kuranji Kota Padang adalah Surat Yunus ayat 5, Surat al-baqarah ayat 185, dan Surat al-Baqarah ayat 189 serta Sunnah Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh al-Bukhari yang menyatakan bahwa apabila berpuasa harus setelah melihat bulan dan berbuka setelah melihat bulan, apabila ada yang mengahalangi seperti awan, kabut dan sebagainya sehingga tidak terlihat bulan maka sempurnakan bulan sya’ban 30 hari. Penentuan awal Ramadhan ditentukan terlebih dahulu bilangan tahun dan bulan kemudian ditambahkan dengan beberapa ketentuan yang mereka buat. Banyak Ulama mengatakan bahwa seharusnya aliran ini menyesuaikan metode mereka dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tidak lagi menggunakan sistem atau cara yang dipakai secara turun temurun dari para guru-guru terdahulu.