Pemikiran Ibn Qayyim Al-Jauziyyah tentang Istihsan dan Implikasinya dalam Penetapan Hukum
Abstract
Kontroversi penerapan istihsan dalam ijtihad tidak saja muncul dari Imam Syafi'i, tetapi juga datang dari tokoh penting lainnya yaitu Ibnu Qayyim al-Jauziyyah. Penolakan Ibn al-Qayyim terhadap istihsan disebabkan karena menurut pemahamannya dengan menerapkan istihsan berarti seseorang mujtahid telah menetapkan hukum dengan mengqiyaskan kepada salah satu nash yang berlawanan dengan nash yang lain. Hal ini jelas karena dalam istihsan terdapat dula dalil dimana seorang mujtahid mengutamakan qiyas khafi daripada qiyas jali berdasarkan satu dalil yang menghendaki. Hukum yang ditetapkan berdasarkan qiyas jali berbeda dengan hukum yang ditetapkan dengan qiyas khafi. Sementara kedua qiyas tersebut sama-sama bersandarkan kepada nash yang berbeda. Dengan menerapkan istihsan berarti seorang mujtahi telah memperlawankan nash dengan nash yang lain dengan menerapkan salah satu nash dan meninggalkan nash yang lain. Maka dalam studi ini, penulis akan menelaah logika ijtihad Ibn Qoyyim al-Jauziyyah dalam memandang metode istihsan ini.