Optimalisasi Jabatan Wakil Presiden Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasca-Amandemen
Abstract
Dalam sistem pemerintahan republik Indonesia, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi yang dalam melaksanakan kewajibannya dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Pasal 4 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan” dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang wakil Presiden”. Mengetengahkan sistem pemerintahan menurut UUD dimaksudkan untuk mengetahui kedudukan jabatan Wakil Presiden dalam hubungannya dengan Presiden ditinjau dari tanggung jawabnya. Berdasarkan pendekatan yuridis-normatif dalam penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa dengan adanya beberapa perubahan dalam UUD1945 nampak semakin memperjelas bahwa pertanggungjawaban Wakil Presiden adalah kepada Presiden. Hal ini berdasarkan pada penafsiran kedudukan wakil Presiden di dalam sisitem pemerintahan Indonesia yang tidak sederajat. Kedudukan yang tidak sederajat ini menunjukkan lembaga Kepresidenan sebagai penyelenggara pemerintahan bersifat tunggal (single executive). Akan tetapi, untuk menghindari kesan Wakil Presiden sebagai “ban serep”, maka Wakil Presiden harus diberi tugas yang jelas secara konstitusional dengan cara pelimpahan atau pembagian tugas dan bukan melalui pelimpahan atau pembagian kekuasaan.