Perbandingan Perkembangan Hukum Islam pada Masa Klasik dan Masa Modern

Abstract

Hukum Islam ada, tumbuh, dan berkembang tidaklah hadir dan dapat dipahami dengan sendirinya, tetapi yang demikian itu melalui proses panjang terutama dalam memahami maksud dan keluasan makna yang terkandung di dalamnya. Dalam Islam, proses pertumbuhan dan perkembangan pemahaman terhadap segala aturan yang telah di-wahyu-kan Allah kepada Nabi Muhammad SAW yang berlaku untuk seluruh umatnya dikenal juga dengan istilah al-Tasyri'. Secara historis pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam itu sendiri dapat dikelompokkan kepada al-Tasyri' al-Islam min Jihat al-Nashsh (tasyri' dilihat dari segi sumber) dan al-Tasyri' al-Islam min Jihat al-Tawassu' wa al-Syumuliyyah (tasyri' dilihat dari sudut keluasan dan kandangannya). Tasyri' jenis pertama (tasyri' dari sudut sumber) dibatasi pada tasyri' yang dibentuk pada zaman Nabi Muhammad SAW, yaitu pe-wahyu-an al-Qur'an dan pembentukan Sunnah. Sedangkan tasyri' (perkembangan hukum) tipe kedua, yaitu tasyri' dari sudut keluasan dan kandungannya, mencakup ijtihad shahabat, tabi'in, dan para ulama berikutnya.