Istitha’ah dalam Ibadah Haji serta Implikasinya terhadap Penundaan Keberangkatan Jamaah Haji di Sumatera Barat

Abstract

Mazhab Hanafi memberikan tafsiran istitha’ah dengan bekal, kendaraan dan aman dalam perjalanan. Mazhab Maliki memberikan tafsiran sehat jasmani yaitu dengan berjalan kaki untuk sampai ke Baitullah. Mazhab syafi’i menafsirkan dengan bekal, kendaraan dan aman dalam perjalanan dan Mazhab Hanbali dengan bekal dan kendaraan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan disimpulkan bahwa faktor penyebab terjadinya perbedaan pendapat antara Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali adalah karena berbeda dalam menafsirkan kata istith’ah dalam surat Ali-Imran ayat 97. Mazhab Hanafi memberikan tafsiran istitha’ah dengan bekal, kendaraan dan aman dalam perjalanan. Mazhab Maliki memberikan tafsiran sehat jasmaniyah itu dengan berjalan kaki untuk sampai ke Baitullah. Mazhab Syafi’I menafsirkan dengan bekal, kendaraan dan aman dalam perjalanan serta Mazhab Hanbali dengan bekal dan kendaraan. Implikasinya adalah penerapan sistem waiting list (daftar tunggu) adalah untuk mengantisipasi terjadinya ketidakamanan dalam perjalanan ibadah haji. Kalau seandainya diberangkatkan juga maka terjadi desak-desakan dalam menunaikan ibadah haji sehingga keamanan dari jamaah haji tidak bisa dipastikan.Tujuan pemerintah dengan adanya sistem waiting list juga untuk kemaslahatan bagi jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji.