Kafaah: Implementasi Standar Pasangan Ideal Menurut Fikih dalam Hukum Perkawinan di Indonesia

Abstract

Salah satu penyebab tingginya angka perceraian disebabkan oleh kurang serasi dan seimbangnya calon suami isteri dalam perkawinan. Konsep 􏰀ikih mengenal hal ini dengan kafaah. Islam tidak membuat aturan tentang kafa’ah, tetapi manusialah yang membuatnya,oleh sebab itu mereka berbeda pendapat tentang eksistensi kafa’ah dan pelaksanaannya. Para ulama mazhab mempunyai pandangan yang berbeda terhadap hal ini. Ketentuan kafa’ah tidak diatur secara konkrit dalam regulasi perkawinan di Indonesia, kecuali dalam hal agama. Kafa’ah dalam pernikahan dapat mendukung tercapainya tujuan pernikahan. Latar belakang diterapkannya konsep kafa’ah dalam pernikahan bertujuan untuk menghindari terjadinya krisis yang dapat melanda kehidupan rumah tangga. Tujuan pernikahan dapat tercapai apabila kerjasama antara suami dan istri berjalan dengan baik sehingga tercipta suasana damai, aman dan sejahtera. Tercapainya tujuan pernikahan memang tidak mutlak ditentukan oleh faktor kesepadanan semata, tetapi hal tersebut bisa menjadi penunjang yang utama.