Membangun Hukum Indonesia yang Progresif

Abstract

Untuk mengatasi keterpurukan hukum nasional yang masih dominan bersifat normatif-dogmatik, represif, legalistik yang lebih berpihak kepada penguasa, maka diperlukan pembangunan hukum yang lebih progresif yang memihak kepada kepentingan masyarakat luas, maka diperlukan membangun terlebih dahulu pranata/materi hukum, lembaga hukum dan budaya hukum yang progresif pula. Khusus untuk pembangunan materi hukum perlu dipertimbangkan untuk memasukkan syariat Islam sebagai Islam alternatif solusi dari keterpurukan hukum saat ini, mengingat syariat Islam memuat semua aturan yang dibutuhkan manusia