Dualisme Pelaksanaan Pembagian Harta Waris di Kota Padang: Perspektif Hukum Islam dan Adat

Abstract

Kehidupan masyarakat di Sumatera Barat sangatlah heterogen. Terkait pembagian warisan, walaupun masih menggunakan sistem kekerabatan matrilineal tetapi dalam perkembangan saat ini tidak dipungkiri lagi telah terjadi pergeseran dalam penerapan hukum warisnya. Ada yang menerapkan hukum waris adat atau hukum waris Islam. Semua masyarakat adat Minangkabau adalah beragama Islam. Falsafah Minangkabau yang menjadi ajaran fundamentalnya adalah adat basandi syara, syara basandi kitabullah diartikan bahwa adat yang berlaku di tengah masyarakat tidak boleh bertentangan dengan yang telah disyari’atkan di dalam Alquran. Konsekuensinya segala sesuatu tindakan masyarakat di Ranah Minang (sebutan lain untuk daerah Minangkabau) yang dijadikan kebiasaan yang bertentangan dengan Alquran tidak bisa disebut adat. Pengaruh Hukum Islam sangat kental di dalam bidang pewarisan masyarakat Minangkabau tampak nyata. Meskipun cara pewarisan antara hukum adat Minangkabau yang berdasarkan garis keturunan Ibu sangat bertolak belakang dengan kewarisan Islam yang pembagiannya berdasarkan garis kebapakan atau patrilineal. Di Minangkabau harta dibagi beberapa macam yakni harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah, menurut penelitian ini bahwa untuk harta pusaka tinggi dibagi menurut adat dan harta pusaka rendah dibagi menurut hukum Islam.