Pokok-Pokok Ushul Fiqh Qadhi Abu Ya'la dalam Kitab Al-'Uddah Fi Ushul Al-Fiqh

Abstract

Ilmu ushul fiqh adalah salah satu bidang ilmu keislaman yang penting dalam memahami syariat Islam dari sumber aslinya, Al-Quran dan sunnah. Melalui ilmu ushul fiqh dapat diketahui kaidah-kaidah, prinspip-prinsip umum syariat Islam, cara memahami suatu dalil dan penerapannya dalam kehidupan manusia. Pengetahuan tentang dalil-dalil tersebut pada gilirannya dapat diamalkan sesuai dengan kehendak Syari'i. Oleh sebab itu, para ulama ushul fiqh menyatakan bahwa ushul fiqh bukan merupakan tujuan, melainkan sebagai sarana untuk mengetahui hukum-hukum Allah SWT pada setiap kasus sehingga dapat dipedomain dan diamalkan sebaik-baiknya. Kitab al-'Uddah fi Ushu al-Fiqh merupakan di antara kitab ushul fiqh golongan Hanabilah. Kitab ini ditulis oleh Qadhi Abu Ya'la pada abad kelima Hijriyah. Pada tulisan ini akan dikemukakan pokok-pokok ushul fiqh Abu Ya'la yang berkaitan dengan dalil-dalil yang digunakan dalam mengi-istibath-kan hukum dan hasil yang dikeluarkan dari istinbath hukum itu.