Penetapan Awal Bulan Qamariyah di Indonesia: Tinjauan Terhadap Ulil Amri yang Berwenang
Abstract
Penetapan awal bulan Qamariyah eksklusif seringkali masih menjadi polemik dan perdebatan di kalangan internal umat Islam sampai hari ini. Hal ini dipicu oleh penggunaan metode yang berbeda-beda antara satu kelompok dengan kelompok lain dalam menetapkan awal bulan tersebut. Akibatnya tidak jarang kelompok yang satu mengklaim bahwa pihaknyalah yang benar. Sementara di sisi lain, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama mengklaim bahwa pihaknya adalah ulil amri yang harus ditaati setiap keputusannya, termasuk dalam hal awal pelaksanaan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah. Bagi umat Islam Indonesia yang tidak mengikuti keputusan tersebut berarti tidak mentaati ulil amri. Untuk itu, penting mengulas kembali secara ontologis tentang hakikat ulil amri serta siapa sesungguhnya yang dipandang sebagai ulil amri yang berwenang dalam penetapan awal bulan Qamariyah. Kajian ini menyimpulkan bahwa ulil amri yang berwenang dalam menetapkan awal bulan Qamariyah adalah ulama, baik secara individu maupun kolektif yang memiliki kompetensi serta otoritas dalam bidang Ilmu Falak dan penetapan awal bulan Qamariyah.