Penolakan Imam Al-Syafii terhadap Istihsan sebagai Dalil Hukum Islam

Abstract

Tidak semua bentuk istihsan yang digunakan oleh Mazhab Hanafi ditolak oleh Imam al-Syafi'i. dapun alasan penolakan Imam Al-Syafii yaitu; 1) Pada dasarnya setiap muslim hanya dituntut untuk mengikuti hukum yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, atau hukum yang ditetapkan berdasarkan qiyas, sedangkan hukum yang dihasilkan berdasarkan ketetapan istihsan merupakan hukum buatan manusia (bukan syara') dan didasarkan pada taladzawwuq (perasaan); 2) Sesungguhnya Allah SWT telah mensyariatkan bagi setiap peristiwa dan menjelaskan sebahagian hukum-hukumnya melalui nash al-Quran dan Sunnah Nabi-Nya, serta memerintahkan untuk mengikuti ijma' dan qiyas. Oleh karena itu, seseorang tidak dibenarkan berpaling daripadanya lalu berpindah kepada istihsan. Karena itu berarti mendahulukan hukum yang didasarkan atas ra'yu daripada dalil syara'.