Jenis Hewan untuk Aqiqah: Analisis Muthlaq dan Muqayyad Hadits dalam Ushl Fiqh
Abstract
Mazhab Dinamika realitas sosial yang sedemikian rupa menyebabkan tidak sedikit ketentuan hukum yang ada, termasuk yang memiliki nash sarih, mulai dipertanyakan oleh beberapa kalangan. Seperti halnya jenis hewan aqiqah, yang mana sekarang ini, telah menjadikan sapi sebagai hewan aqiqah. Yang mana kebiasaan yang telah dilakukan dari berbagai daerah dengan menyembelih kambing. Namun untuk menetapkan hukum tentang sapi sebagai hewan aqiqah perlu untuk pengkajian ulang kembali terhadap nash-nash yang berhubungan dengan jenis hewan aqiqah, agar pelaksanaan aqiqah itu sesuai dengan tuntutan syara’. Untuk pengkajian ulang kembali tentang jenis hewan aqiqah diperlukan disiplin ilmu yang relevan yaitunya kajian ilmu ushul fiqh dengan cara mencari hadis muqayyad dari hadis mutlak yang menjadi rujukan tentang jenis hewan aqiqah. Berbagai hadis yang berhubungan dengan jenis hewan aqiqah yang penulis kemukakan pada poin pembahasan tak ada satupun hadis yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan aqiqah Rasulullah pernah menyembelih sapi atau onta untuk anak-anak dan cucunya. Tetapi hanya dengan kambing atau domba.