Alasan-Alasan Penetapan Isbat Nikah: Studi Kasus Pengadilan Agama Solok Tahun 2014

Abstract

Tingginya perkara isbat nikah pada Pengadilan Agama Solok merupakan hal yang menarik untuk diteliti. Penetapan isbat ini dilakukan dengan tujuan agar suatu pernikahan, baik pernikahan yang tidak dicatatkan atau pernikahan yang tidak mempunyai akta nikah, dapat dinyatakan sah sesuai penetapan Pengadilan Agama Solok. Permohonan isbat nikah yang diajukan selama tahun 2014 pada Pengadilan Agama Solok berjumlah 91 perkara. Mayoritas permohonan isbat nikah tersebut diajukan oleh masyarakat yang berumur di atas lima puluh tahun. Mayoritas masyarakat yang mengajukan permohonan isbat nikah berlatar belakang pendidikan yang masih rendah, yaitu tamatan Sekolah Dasar atau Sekolah Rakyat. Alasan atau penyebab pengajuan pernikahan yang paling sering ditemukan adalah karena pernikahan yang dilakukan oleh para pihak tidak didaftarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN), padahal persyaratan sudah dipenuhi oleh para pihak. Kedua, pertimbangan hukum yang dipakai oleh hakim dalam menerima dan mengesahkan perkawinan yang tidak dicatatkan adalah adanya kesesuaian fakta hukum yang ditemukan secara formil dengan ketentuan hukum yang bersifat materil.