Hiperseks dan Perceraian

Abstract

Tema penelitian ini adalah HIPERSEKS DAN PERCERAIAN. Perceraian dapat terjadi dan diputuskan, jika terpenuhi salah satu alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang No 1 Tahun 1974, Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Dalam kasus putusan perkara No.033/ Pdt.G/2015/Pa.Pn di Pengadilan Agama Painan, ditemukan bahwa hiperseks dijadikan sebagai alasan gugatan cerai. Meskipun tidak ditemukan dalam peraturan perundangan hiperseks sebagai alasan perceraian, namun Pengadilan Agama Painan tetap memutuskan perkara tersebut. Pokok permasalah dalam studi ini adalah bagaimana Pengadilan/ hakim memutuskan perkara cerai gugat No.033/Pdt.G/2015/PA.Pn karena alasan suami hiperseks. Studi ini difokuskan pada, pertama apakah hiperseks dapat dijadikan alasan perceraian. Kedua, apa pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam memutuskan perkara cerai gugat No.033/Pdt.G/2015/PA.Pn di Pengadilan Agama Painan.Temuan penelitian menunjukkan pertama, hiperseks sebagai alasan perceraian tidak ditemukan dalam undang-undang. Hakim memposisikan hiperseks sebagai penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran. Kedua, pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam memutuskan perkara cerai gugat karena hiperseks merujuk pada pasal 19 huruf (f ) PP No.9 Tahun 1975 jo., dan Pasal 116 huruf (f ) KHI. Pertimbangan hukum yang digunakan hakim pertama, pertimbangan hukum formal seperti 1) Ketidakhadiran suami. 2) Dalil gugatan yang menunjukkan mereka suami isteri yang sah. 3) Isteri telah menunjukkan alat bukti surat dan saksi. 4) Majelis hakim menilai bahwa secara yuridis alasan- alasan yang di ajukan isteri merujuk pada pasal 19 huruf (f ) PP Nomor 9 Tahun 1975 dan pasal 116 KHI. 5) Telah pisah rumah lebih lebih kurang satu tahun delapan bulan. Pertimbangan hukum subjektif diantaranya karena: 1) Perkawinan bukanlah suatu tindakan yang main-main. 2) Dalam perkawinan hendaknya menjalin hubungan yang harmonis. 3) Pertengkaran dan perselisihan serta tekanan lahir dan batin yang berlanjut akan mengakibatkan perceraian. 4) Dalam persidangan hakim telah berupaya memberi nasehat agar kedua belah pihak rujuk. 5) Kehilangan rasa cinta dan kasih sayang dalam perkawinan akan menimbulkan perselisan dan pertengkaran yang berujung perceraian. 6) Mempertahankan hubungan yang sudah tidak harmonis dan kehilangan rasa cinta adalah suatu hal yang sia-sia.