Eksistensi Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Hukum Islam

Abstract

Hak Asasi Manusia dalam hukum Nasional sangat dilindungi dan dijunjung tinggi sebagai hak yang secara kodrati nelekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia yang harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan. Begitu juga Islam mengakui dan menghormati hak-hak personal individual manusia sebagai nikmat karunia yang dianugerahkan Allah SWT dan mengakui dan menghormati hak-hak kolektivitas sebagai hak publik dalam rangka menata kehidupan di muka bumi dengan konsep hablum minannas wahablum minallah. Jadi dapat dipahami bahwa konsep HAM dalam Islam bukan evolusi dari pemikiran manusia, namun merupakan hasil dari wahyu Ilahi yang telah diturunkan melalui para Nabi dan Rasul sejak permulaan eksistensi manusia di atas permukaan bumi ini.