Mashlahah dan Penerapannya dalam Siyasah as Syar'iyah
Abstract
Perluasan wilayah negara Islam yang di mulai pada era sahabat, memberi imbas kepada keberlangsungan dan perkembangan hukum Islam. Banyaknya persoalan baru yang belum termuati oleh hukum itu membuat para sahabat mencoba menggali hukum dengan tetap memperhatikan metode-metode istinbath yang secara tidak langsung pernah dikemukakan oleh Rasulullah. Ijtihad, istinbath atau istidlal yang dilakukan para sahabat itu, pada fase selanjutnya memang menjadi ajang ikhtilaf, termasuk dibidang perpolitikan atau siyasah. Kebijakan politik para khalifah dan negara-negara Islam yang bermunculan di seluruh penjuru dunia sesudah itu tak luput dari pemakaian maslahah al-mursalah walaupun hanya berbeda nama. Sampai akhir pada masa khalifah Turki Usmani dilakukanlan kodiikasi hukum yang dinamakan Majallah al-Ahkam al-Adliah merupakan produk maslahah al-mursalah. Kalau melihat kepada hasil ijtihad para imam yang empat, banyak sekali penetapan hukum berdasarkan kepada maslahat, bahkan, diyakini, penetapan hukum Islam berdasarkan kepada maslahat dilakukan juga oleh sahabat Nabi. Karena itu sering ditemukan kemaslahatan dari Hukum Islam, baik yang ditetapkan berdasarkan metode qiyas, istihsan dan istishab maupun melalui metode istislah atau maslahah-mursalah. Dengan demikian Adanya pendapat yang mengatakan para imam besar menolak maslahat sebagai dasar menetapkan Hukum Islam, disebabkan oleh kesalahan mereka dalam memahami beberapa istilah yang digunakan oleh para imam tersebut.