Model Pembaharuan Hukum Islam: Sebuah Kajian Sosio-Historis

Abstract

Kajian ini merupakan kajian normatif terhadap ketentuan perundang-undangan dari beberapa Negara. Fokus kajian ini adalah model pembaharuan hukum Islam dengan mengambil kasus yang berkaitan dengan regulasi pengangkatan anak pada beberapa negara muslim. Pengangkatan anak atau yang lazim juga disebut dengan adopsi merupakan salah satu bentuk tindakan hukum yang mempunyai implikasi penting terhadap beberapa status hukum pihak yang terlibat di dalamnya. Pengkajian mengenai pengangkatan anak tidak ditemukan dalam beberapa literatur fiqih klasik sebagai satu pembahasan tersendiri, sehingga seolah-olah pengkajian mengenai hal ini tidak begitu penting –paling tidak sampai pada masa kodifikasi fiqh klasik–. Merujuk pada kondisi aktual saat ini, institusi pengangkatan anak merupakan salah satu institusi yang perlu diperhatikan dan diberikan perhatian lebih, mengingat beberapa implikasi signifikan yang bisa ditimbulkannya. Metode pembentukan regulasi tentang pengangkatan ini secara sederhana akan menunjukkan model pembaharuan hukum Islam era kontemporer pada beberapa negara Muslim.