Gugatan Isbat Nikah Terhadap Pasangan yang Meninggal Dunia: Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Solok

Abstract

Isbat nikah merupakan sebuah isntitusi yang berada dalam kewenangan Peradilan Agama di tingkat pertama dalam upaya mengesahkan perkawinan yang tidak mempunyai bukti otentik pelaksanaannya. Lazimnya, perkara isbat nikah dikategorikan sebagai sebuah permohonan atau perkara volunteer, dimana dalam putusannya hanya bersifat penetapan dan bukan putusan. Namun, pada penelitian pendahuluan yang sudah dilakukan sebelumnya ditemukan bahwa perkara isbat nikah yang salah satu pihaknya telah meninggal dunia harus diselesaikan dalam bentuk gugatan atau kontensius, pihak yang telah meninggal dunia diwakili oleh ahli warisnya yang secara hukum belum bisa dibuktikan karena bukti otentik pernikahan pihak-pihak yang berperkara tidak ada. Demikian juga dengan bentuk putusannya yang hanya bersifat penetapan, sedangkan perkara tersebut diajukan dalam bentuk gugatan. Artikel ini merupakan hasil penelitian lapangan terhadap 3 (tiga) perkara gugatan isbat nikah yang diajukan dan diselesaikan pada Pengadilan Agama Solok pada tahun 2014. Mekanisme penyelesaian perkara isbat nikah apabila salah satu pihak telah meninggal dunia termasuk kategori contensius (gugatan) dikarenakan adanya keterlibatan pihak ketiga selain suami atau istri yang ingin mengisbatkan pernikahannya. Keterlibatan pihak ketiga yang diposisikan sebagai ahli waris dari pihak yang telah meningal dunia inilah yang membuat pemeriksaan perkara isbat nikah harus dalam bentuk contensius (gugatan) dikarenakan di dalamnya termuat materi yang berkaitan dengan perlawanan atau bahkan ada sengketa. Keterlibatan pihak ketiga ini dirasa sangat perlu mengingat adanya peluang dalam upaya penyelundupan hukum apabila isbat nikah pada salah satu pihak yang telah meninggal dunia dunia diajukan oleh pihak lain yang masih hidup saja. Meskipun di dalamnya tidak ada materi petitum yang bersifat condemnatoir, namun proses pemeriksaannya harus tetap dilaksanakan dalam bentuk gugatan dan produk hukum yang dihasilkan adalah putusan.