Kekurangpatuhan Sebagai Alasan Cerai Talak: Analisis Putusan Nomor 0075/Pdt.G/2014/PA.Pdg

Abstract

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, perceraian harus dilakukan di depan sidang pengadilan. Selain itu, perceraian juga harus disertai alasan-alasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengenai alasan-alasan perceraian diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Namun, dalam putusan Pengadilan Agama Padang Nomor: 0075/Pdt.G/2014/ PA.Pdg., alasan yang digunakan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, alasan pemohon mengajukan permohonan cerai talak adalah karena isteri kurang patuh dan kurang peduli kepada suami. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis meneliti: 1) Apakah alasan kekuranganpatuhan dapat dijadikan alasan cerai talak. 2)Apa dasar pertimbangan hukum putusan Pengadilan Agama Padang Nomor: 0075/Pdt.G/2014/PA.Pdg. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa: 1)Alasan kekurangpatuhan tidak dapat dijadikan alasan cerai talak karena alasan tersebut tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Walaupun permohonan dikabulkan dengan berbagai alasan, namun pada tahap penerimaan perkara seharusnya perkara ini ditolak untuk disidangkan; 2)Dasar pertimbangan hakim menjadikan kekurangpatuhan sebagai alasan cerai talak adalah karena mejelis hakim berpendapat bahwa kekurangpatuhan pada putusan Pengadilan Agama Padang Nomor : 0075/Pdt.G/2014/PA.Pdg., termasuk pada perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga yang sulit untuk dirukunkan.