Keharaman Pernikahan Sejenis dari Kajian Dalalah Lafaz

Abstract

Akhir-akhir ini media masa Indonesia sudah mulai dihebohkan tentang pernikahan sesama jenis atau sebagian orang menyebutnya dengan kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Walaupun legalitas secara hukum belum terjadi, karena undang-undang di Indonesia belum ada, namun sudah mulai dibicarakan banyak pengamat dan bermunculan komentar, bahkan sudah ada asumsi ada pihak yang mendukung dan kebanyakan menolak. Sesuatu yang tidak bisa dipungkiri hari ini adalah bahwa sudah banyak negara-negara di dunia yang melegalkan pernikahan sejenis, seperti Belanda pada tahun 1996, Belgia 2003, Spanyol 2005, Kanada 2005, Afrika Selatan 2006, Norwegia 1993, Swedia 2008, dan Amerika Serikat sebagai titik sentral dunia hari ini. Legalitas yang kita lihat ini tentu tidak akan luput dari persoalan hak-hak azazi manusia yang mereka gembak gemburkan. Indonesia sebagai masarakat Islam terbanyak, pembicaraan ini tidak akan luput dari konsep hidup umat Islam berazazkan pada al- Quran dan hadis Rasulullah SAW. Maka tulisan ini penulis mencoba menjelaskan Pengharaman Pernikahan LGBT ini dengan mengupas ayat dan hadis Rasulullah dari perspektif kajian Dalalah Lafaz. Dalalah al-Ibarah petunjuk untuk sebuah hukum yang terdapat secara teks. Dalalah al-Isyarah petunjuk hukum yang belum diungkapkan dalam teks. Dalalah al-Nash petunjuk hukum yang terdapat dalam substantaif satu kata pada hukum cabang. Dalalah al-Iqtidha’ petunjuk hukum berdasarkan pada tujuan hukum yang terdapat padan teks.