Kekerasan Psikis terhadap Anak dalam Tinjauan Hukum Islam

Abstract

Untuk menanggulangi kekerasan psikis terhadap anak, negara Indonesia telah membuat aturan khusus yaitu UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan No.23 tahun 2002. Sejalan dengan aturan perundang-undangan ini, penulis akan meneliti bagaimana pandangan hukum Islam mengenai kekerasan psikis terhadap anak. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan teknik analisis yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis berkesimpulan bahwa larangan kekerasan psikis terhadap anak sesuai dengan tujuan hukum Islam yang kedua yaitu hifzh an-nafs. Akan tetapi dalam mendidik penggunaan kekerasan psikis diperbolehkan, tentunya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini berdasarkan pada pemakaian qiyas terhadap hadis yang memperbolehkan memukul anak dalam rangka mendidik. Adapun sanksi bagi pelaku tindak kekerasan psikis terhadap anak yaitu hukuman penjara dan denda termasuk ke dalam ta’zîr.