Hak Asch Afak Mumayyiz dalam Putusan Pengadilan Agama Padang dan Pengadilan Tinggi Agama Padang

Abstract

Tulisan ini membahas hak asuh anak mumayyiz dalam Putusan Pengadilan Agama Padang dan Pengadilan Tinggi Agama Padang. Terdapat perbedaan hak asuh anak mumayyiz dalam putusan Pengadilan Agama Padang dan Peradilan Agama Padang. Putusan PA Padang menyatakan permohan tersebut harus ditolak karena tidak berlandaskan hukum, sementara hakim PTA berpendapat bahwa meskipun anak yang bersangkutan sudah mumayyiz tetapi harus ditetapkan dengan sebuah putusan karena di dalam Kompilasi Hukum Islam sudah dijelaskan secara rinci mengenai hak asuh mumayyiz ini. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bertempat di Pengadilan Agama Padang dan Pengadilan Tinggi Agama Padang. Analisis dilakaukan dengan pendekatan kualitatif Miles dan Huberman. Temuan kajian ini adalah bahwa dalam membuat putusan hakim PA maupun PTA Padang sama-sama menggunakan KHI sebagai rujukan karena dianggap lebih lengkap bahasannya dari pada aturan lain seperti Undang-Undang Perkawinan. Prosedur yang digunakan oleh hakim untuk memutus perkara sudah sesuai dengan aturan beracara meskipun terdapat perbedaan dalam penggunaan metode penemuan hukum. Ketiga, hakim memiliki penafsiran yang berbeda terhadap Pasal 105 KHI, sehingga dengan perkara yang sama melahirkan putusan yang berlainan.