Analisis Yuridis Alasan Cerai Gugat dan Akibat Hukum Perceraian: Stusi Kasus di Pangadilan Agama Solok Tahun 2014-2016

Abstract

Era kemajuan seperti saat ini, semakin banyak tantangan yang dihadapi sehingga memunculkan kompleksitas alasan dalam perceraian. Pada Pengadilan Agama Kelas II Solok, perkara cerai gugat adalah perkara yang paling dominan ditangani selama beberapa tahun terakhir. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah faktor apa saja yang penyebab tingginya angka cerai gugat pada Pengadilan Agama Kelas II Kota Solok selama tahun 2014-2016 serta bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan setelah putusan perceraian terkait na􏰁kah, harta bersama dan hak pengasuhan anak dilihat dari segi hukum Islam dan segi peraturan perundang-undangan. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa faktor dominan penyebab terjadinya perceraian adalah ketidakharmonisan dalam rumah tangga yangm memaksa istri mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama kelas II Solok. Putus perkawinan dapat dilihat beberapa garis hukum, baik yang tercantum dalam undang-undang perkawinan maupun yang tertulis dalam Kompilasi Hukum Islam,