Penerapan Asas Ius Contra Legem dalam Penyelesaian Sengketa Hadhanah

Abstract

Ditemukan bahwa majelis hakim PTA Padang menetapkan hadhanah bagi anak yang belum mumayyiz beralih kepada suami bukan kepada pihak istri. Majelis Hakim PTA Padang menerapkan asas contra legem  terhadap Pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 105 huruf (a) KHI telah menggaris bawahi dalam hal terjadinya perceraian “pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya”. Pemindahan hadhanah dari pihak istri ke pihak suami bagi anak yang belum mumayyiz merupakan bukti kongkret penerapan asas contra legem terhadap Pasal 105 huruf (a) KHI, dapat dipahami bahwa contra legem ialah wewenang hakim untuk mengesampingkan penerapan pasal dalam undang-undang atau bertentangan dengan undang-undang, berbarengan dengan itu hakim melakukan penemuan hukum (rechtvinding), dapat dipahami Majelis Hakim PTA Padang dalam pertimbangan hukum  melakukan rechtvinding dengan menggunakan metode interpretasi sistematis (logis) yaitu menafsirkan peraturan perundang-undangan dengan menghubungkannya dengan undang-undang lain.