Kontroversi Pidana Mati
Abstract
Pidana mati menjadi sebuah kontroversial saat ini dalam ranah hukum Indonesia mengingat akan dihapuskannya hukuman mati dalam RUU KUHP. Pendapat para pakar, penerapan hukum di negara lain dan peraturan perundangan-undangan menjadi rujukan perdebatan ini. Bagi pendukung pidana mati, pidana mati adalah satu-satunya pidana yang tepat dan adil bagi kejahatan-kejahatan yang berat yang suar diampuni. Oleh karen ini, pidana mati dapat dianggap paling tidak mempunyai efek menakutkan yang diperlkukan untuk melindungi masyarakat. Selain itu, bila si penjahat yang bersangkutan tidak dieksekusi, maka ia akan selalu dapat melarikan diri dari penjara atau kalau pada suatu waktu ia dibebaskan, ia akan dapat mengulangi perbuatan kejahatannya. Bagi yang kontra pidana mati, menurut mereka adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Efek jera yang kerap menjadi pertimbangan bukan alasan tepat pidana mati. Sistem pemidanaan modern harus mengarah pada kondisi perbaikan, bukan semangat balas dendam. Tidak ada studi empiris yang menunjukkan hukuman mati mengurangi angkat kejahatan. Begitu juga sebaliknya.