Sistem Tilang Elektronik terhadap Pelanggar Lalu Lintas Berdasarkan Perma Nomor 12 Tahun 2016
Abstract
Guna mengoptimalkan pengaturan terhadap pengguna alat transportasi yang semakin pesat dan karena perkembangan alat-alat transportasi berbanding terbalik dengan ketaatan dalam berlalu lintas yang menyebabkan semakin banyaknya pelanggaran terhadap lalu lintas, maka pemerintah telah mengeluarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai lalu lintas dan angkutan jalan yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan menerapkan sistem bukti pelanggaran elektronik (e-tilang) yang diikuti dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu Lintas. Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas sebelum diberlakukannya e-tilang memberikan perlindungan dan menjamin hak-hak bagi pelanggar lalu lintas. Pengaturan dan praktek penegakan hukum yang demikian memberikan kemudahan sekaligus perlindungan kepada pelanggar lalu lintas. Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan sistem e-tilang yang berpedoman kepada Perma Tilang, kurang atau tidak dapat mengakomodir hak-hak pelanggar sebagai tersangka/ terdakwa sebagai suatu bentuk perlindungan kepada pelanggar lalu lintas. Hal ini disebabkan karena penegakan hukum dengan sistem e-tilang yang mengacu kepada Perma Tilang, tidak memberikan ruang bagi pelanggar lalu lintas sebagai Justitiabelen karena tidak dapat menghadiri sidang tilang. Untuk perbaikan penegakan hukum kedepannya perlu dilakukan peninjauan dan revisi terhadap pelaksanaan tilang elektronik.