PROFESI HUKUM DAN KODE ETIK PROFESI

Abstract

Manusia sebagai mahluk sosial dalam menjalani kehidupannya memerlukan kebutuhan, dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut manusia berinteraksi dengan manusia yang lainnya. Sebagai rambu – rambu dalam berinteraksi tersebut manusia diatur oleh hukum guna untuk mencapai nilai moral dan kebenaran yang ideal tetapi sayangnya tidak semua manusia mengerti dan paham dengan hukum (isoterik) sehingga dalam berinteraksi tidak jarang terjadi sengketa maka untuk membantu menyelesaikan sengketa itu dibutuhkan bantuan orang lain yang mengerti dan paham hukum. Orang yang mengerti hukum itu misalnya advokat, advokat dalam menjalankan tugasnya diatur oleh kode etik profesi.