KONSEP SAKINAH, MAWADDAH DAN RAHMAH DALAM PERNIKAHAN
Abstract
Perkawinan merupakan bagian dari ajaran Islam. Siapa yang menghindari perkawinan berarti ia telah meninggalkan sebagian dari ajaran agamanya. Disamping itu perkawinan dapat menghindarkan diri dari perbuatan zina. Islam melarang ummatnya melepaskan naluri seksual secara bebas tidak terkendali. Karena itulah Islam mengharamkan perbuatan zina dengan segala hal yang mengantarkannya dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya. Pada saat yang sama Islam memerangi kecenderungan sebaliknya yaitu kecenderungan yang melawan naluri dan mengekangnya. Karena itulah ia menyerukan kepada perkawinan, melarang kecenderungan melajang terus dan mengebiri diri. Tidak halal bagi seorang muslim berpaling dari perkawinan, pada hal ia mampu melakukannya dengan alasan konsentrasi untuk beribadah, menjauhi dari dunia dan mengabdi secara penuh kepada Allah SWT.