LI’AN DALAM PERSPEKTIF YURIDIS, PSIKOLOGIS, SOSIOLOGIS DAN EKONOMIS

Abstract

Makna dasar dari sebuah  perkawinan adalah suatu ikatan, dengan konsekwensi sebuah ikatan itu dapat lepas, yang kemudian itu disebut thalaq.  makna dasar thalak itu adalah melapaskan ikatan atau melepaskan perjanjian. Putusnya suatu perkawinan telah diatur baik dalam fiqih maupun dalam undang-undang dengan adanya thalaq, Para ulama telah membahas tentang masalah terputusnya perkawinan, dan sebab-sebabnya, dan di antara sebab tersebut adalah li’an. Memperhatikan sebab li’an di atas maka, yang menjadi bahasan dalam tulisan ini adalah Sebab-sebab terjadinya li’an , tujuan li’an,  ketentuan li’an, syarat syahnya li’an, akibat-akibat yang ditimbulkan oleh adanya li’an serta li’an dalam Perspektif Yuridis, Psikologis, Sosiologis dan Ekonomis.