KHULU' (TALAK TEBUS) DAN IMPLIKASI HUKUMNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Abstract

Dalam masyarakat kita sering menjumpai berbagai macam kasus atau kejadian rumah tangga, seperti keretakan rumah tangga yang berujung pada perceraian, namun lazimnya hak cerai itu dimiliki oleh laki-laki (suami). Akan tetapi bukan berarti hal ini menunjukan bentuk diskriminasi terhadap wanita, karena hukum Islam telah memberikan solusi bagi wanita yang mengalami gencatan atau beban rumah tangga untuk melakukan gugatan cerai pada suami, dengan cara memberikan upah atau iwadh sebagai tebusan dan bentuk membebaskan dirinya dari ikatan suami istri.