WANITA DAN PROSTITUSI DALAM PERSPEKTIF ALQURAN DAN HADIS
Abstract
Wanita sangat lekat dengan prostitusi, di mana wanita adalah obyek terbesar dari perbuatan prostitusi yang terjadi di seluruh dunia. Prostitusi merupakan aktifitas relasi seksual yang hingga saat ini belum ada peraturan yang melarangnya. Ketiadaan peraturan tersebut menyebabkan prostitusi tumbuh subur di berbagai tempat dengan sebutan dan bentuk yang beragam. Prostitusi dapat berwujud prostitusi jalanan, prostitusi panggilan, prositusi rumah bordil, hingga prostitusi terselubung terjadi di negeri ini. Prostitusi merupakan bentuk perzinahan yang diharamkan dalam agama Islam. Islam yang datang terkemudian menjunjung tinggi derajat wanita sangat menentang perbuatan keji dan melanggar sunatullah. Suatu sikap agamis yang mulia dalam rangka memperbaiki peradaban-peradaban yang lebih dulu ada sebelumnya. Sanksi terhadap pelaku zina demikian berat, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan akibat perbuatan zina tersebut sangatlah luas. Terlepas dari beragam bentuk dan coraknya, prostitusi yang intinya adalah perzinahan itu sejatinya adalah suatu hal yang keji dalam pandangan Islam. Semua perzinahan, baik yang bertarif maupun yang tidak bertarif, apakah ia berjenis zina muhshan maupun zina ghairu muhshan, keseluruhannya adalah haram yang mendatangkan dosa yang besar bagi pelakunya. Prostitusi dapat dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan yang digariskan oleh nash Alquran dan Hadis yaitu hukuman rajam dan hukuman cambuk.