LI’AN DALAM PERSPEKTIF FILOSOFIS & NORMATIF
Abstract
Pada dasarnya putusnya suatu perkawinan adalah hal yang wajar saja, karna makna dasar sebuah akad nikah dalam perkawinan itu adalah suatu ikatan, dengan konsekwensi sebuah ikatan itu dapat lepas, yang kemudian itu disebut thalaq. makna dasar thalak itu adalah melapaskan ikatan atau melepaskan perjanjian. Putusnya suatu perkawinan telah diatur baik dalam fiqih maupun dalam undang-undang dengan adanya thalaq, thalaq ini merupakan sebuah institusi yang digunakan untuk melepaskan sebuah ikatan perkawinan. Oleh karena itu suatu perkawinan harus dipandang sebagai sesuatu yang alami, bisa bahagia dan bertahan sampai akhir hayat, namun bisa juga terputus ditengah perjalanan. Para ulama telah membahas tentang masalah terputusnya perkawinan, dan sebab-sebabnya, dan di antara sebab tersebut adalah li’an. Dalam tulisan ini akan membahas tentang li’an dalam Perspektif Filosofis dan Normatif