KOMPETENSI MEDIATOR DALAM MENUNJANG KEBERHASILAN MEDIASI PADA KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA MAKASSAR (TINJAUAN TEORETIS DAN FAKTUAL)

Abstract

Tulisan ini akan mengelaborasi dan mendeskripsikan kompetensi mediator di Pengadilan Agama Makassar dalam perspektif teoretis dan faktual. Tulisan ini merupakan hasil penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif, yang berlokasi di Pengadilan Agama Makassar. Adapun pendekatang yang digunakan adalah pendekatan yuridis, teologis, sosiologis dan fenomenologis. Apapun pengumpulan datanya di lapangan menggunakan teknik observasi wawancara/interview dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan kemudian diolah dengan menggunakan analisis reduksi data, penyajian data adan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemilihan mediator di Pengadilan Agama Makassar sudah sejalan dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Namun mediator menjadi kesulitan mendamaikan para pihak disebabkan berbagai faktor, termasuk di dalamnya adalah keengganan para pihak untuk menghadiri mediasi dan waktu penempatan mediasi yang terbilang kurang tepat atau terlambar, jika merujuk pada QS al-Nisa>’/4: 35. Sehingga pertengkaran yang sudah berlangsung terus-menerus atau berlarut-larut akan sulit didamaikan. Selain itu, mediator yang menengahi proses mediasi di Pengadilan Agama Makassar, secara keseluruhan adalah hakim dengan latar belakang keilmuan hukum. sedang idealnya yang dalam proses mediasi dibutuhkan seorang mediator profesional dengan latar belakang keilmuan yang linear dengan akar permasalahan yang menjadi penyebab perselisihan para pihak.