MANAJEMEN PEMBIAYAAN OPERASIONAL PESANTREN TAHFIZUL QURAN IMAM AL-SYAATIBI BONTOABADDO GOWA

Abstract

Tulisan ini mencoba mengelaborasi tentang manajemen pembiayaan pperasional Pesantren Tahfizul Quran Imam Al-Syaatibi Bontoabaddo Gowa. Elaborasi dengan melakukan penelitian lapangan (feld research), bila dilihat dari jenis data adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan cara ukuran kuantitatif bentuk presentase Terhadap data penemuan dilapangan. Data diperoleh dari para pengelola pembiayaan Pesantren Tahfizul Quran Imam Al-Syaatibi Bontobaddo Gowa. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Penelitian ini menggunakan panduan observasi, pedoman wawancara dan data dokumentasi sebagai instrumen penelitian. Teknik pengolahan dan analisis data dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data dan verifikasi data.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem pembiayaan pendidikan di Pondok Pesantren Tahfizul Quran Imam Asy-Syaatibi Bantoabaddo gowa secara administratif telah menunjukkan tata kelola keuangan yang positif, bahkan cenderung sitematis meski masih terbilang manajemen pembukuan sangat sederhana. Sistem pembiayaan pendidikan pesantren yang diawali dari penganggaran (budgeting) benar-benar ditentukan berdasar pada hasil evaluasi tahun sebelumnya dan menerapkan skala prioritas dalam dua jangka penggunaan; yaitu jangka pendek yang dinamakan kebutuhan personalia, dan jangka Panjang yang dikenal dengan kebutuhan non personalia. Sedangkan dalam pembukuannya pada pesantren tersebut menerapkan sistem pembiayaann pendidikan dua sisi, yaitu pembukuan yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan pemerintah yang nantinya akan disesuaikan dengan sumber dana lembaga pemerintah tersebut, dan pembukuan yang bersifat internal (sumber dana dari orang tua santri ataupun pihak lain yang san tetapi tidak mengikat). Untuk pengawasan (controlling), pesantren ini menerapkan elemen yang secara langsung dapat turut mengawasi jalannya pendapatan dan penggunaan keuangan oleh Kepala pesantren (direktur) dan kepala yayasan sebagai kuasa pengguna anggaran dan Komite pesantren.