PROSES PELAKSANAAN KURSUS CALON PENGANTIN DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN TAMALANREA DAN KECAMATAN BIRINGKANAYA

Abstract

Tulisan ini mengkaji tentang pelaksanana Suscatin di KUA Tamalanrea dan KUA Biringkanaya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian (field research) kualitatif deskriptif. Lokasi penelitian berada pada dua (2) wilayah kecamatan di Kota Makassar yakni KUA Tamalanrea dan KUA Biringkanaya. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan teologis (syar'i), pendekatan yuridis formal, dan pendekatan sosiologis. Sumber data yakni Kepala Kantor Urusan Agama dan beberapa Pejabat dan Penyuluh Kantor Urusan Agama di Kecamatan Biringkanya dan Kecamatan Tamalanrea serta beberapa resopnden lainnya. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokuementasi dengan instrumen pedoman observasi dan pedoman wawancara. Data diolah dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelenggaraan kursus calon pengantin pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya Kota Makassar masih jauh dari target waktu yang diharapkan yaitu sekurang-kurangnya 16 jam pelajaran, semetara realisasinya hanya berkisar  kurang lebih 2 jam, sehingga berpengaruh terhadap target materi yang ingin disampaikan. Dengan demikian proses pelaksanaan suscatin pada Kantor Urusan Agama di Kecamatan Tamaranrea dan Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar terkesan hanya menjalankan peraturan tetapi mengabaikan apa yang sebenarnya yang menjadi esensi dari pelaksanaan suscatin tersebut. Suscatin atau bimbingan yang diberikan kepada calon pengantin merupakan dasar dari tujuan membangun keluarga yang harmonis.