SISTEM SANKSI PERDAGANGAN ANAK MENURUT HUKUM ISLAM

Abstract

Sistem sanksi terhadap tindak pidana perdagangan anak di Indonesia dan hukum Islam, yaitu di Indonesia di atur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan dalam hukum Islam, hukuman bagi pelaku perdagangan orang bisa termasuk jarimah hudud, qishahsh, dan ta’zir tergantung kepada akibat yang ditimbulkan terhadap korban. Kejahatan perdagangan manusia terutama perempuan dana anak berkembang karena adanya berbagai faktor pendorong, satu diantaranya yaitu faktor kemiskinan. Masyarakat miskin yang berada di daerah-daerah terpencil dijanjikan pekerjaan yang gajinya besar mendorong anak-anak tersebut terdorong untuk mengikuti ajakan dari para pelaku. Kondisi tingkat kemiskinan tersebut semakin mudah untuk dipengaruhi dika dibarengi dengan tingkat pendidikan yang rendah. Masyarakat tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk menganalisis ajakan dari para pelaku yang menawarkan gaji yang besar jika tingkat pendidikan yang dimiliki oleh seseorang tersebut tidak ada.