HIBAH SEBAGAI ALTERNATIF PEMBAGIAN HARTA PADA MASYARAKAT SUKU PATTAE (TELAAH ATAS HUKUM ISLAM)

Abstract

Artikel ini membahas tentang “Hibah sebagai Alternatif Pembagian Harta pada Masyarakat Suku Pattae (Telaah atas Hukum Islam).” Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field reseach) dengan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Yaitu suatu jenis penelitian yang dimaksudkan untuk mengelola data yang terkumpul melalui wawancara terstruktur. Pendekatan analisis yang digunakan adalah descriptif analisis (analisis deskriptif). Sementara pendekatan penelitiannya adalah teologis normatif, yaitu suatu pendekatan yang mencoba memaparkan pemahaman dari sudut pandang hukum Islam untuk menjelaskan persoalan hibah orang tua sebagai alternatif pembagian harta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep hibah yang berlaku pada masyarakat suku Pattae dilakukan dengan cara berimbang, yaitu membagi rata tanah milik orang tua kepada seluruh anak yang ada melalui musyawara antara orang tua dan anak, baik ia anak laki-laki maupun anak perempuan. Namun perlu dicatat, bahwa harta milik orang tua yang telah diberikan kepada anak sewaktu-waktu bisa ditarik kembali oleh orang tua apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Implikasi Penelitian; Keseimbangan antara hak dan kewajiban akan selalu hadir dari setiap keputusan yang bijaksana dan arif, tidak terkecuali dalam masalah pembagian harta. Al-Qur’an sebelum diturunkan di tanah Arab hak seorang perempuan dalam mendapatkan harta tidak dimungkinkan karena posisi dan derajat yang bangsa Arab anggap tidak ada nilainya. Namun setelah ke-Islam telah datang, maka hak seorang perempuan mulai tumbuh selayaknya hak seorang laki-laki pada umumnya. Islam tidak melihat hak seseorang dari sisi subjeknya tetapi melihat dari sisi kebutuhan dan tanggungjawabnya, maka setiap hak seorang laki-laki atau perempuan dalam mendapatkan harta haruslah berbanding lurus dengan kebutuhan dan tanggungjawab yang ia emban demi suatu keseimbangan dalam kehidupan yang lebih tentram.