EKSISTENSI HUKUM WARIS ADAT DALAM MASYARAKAT MUSLIM DI KOTA GORONTALO DALAM PERSPEKTIF SEJARAH
Abstract
Tulisan ini menguraikan tentang eksistensi hukum waris adat dalam masyarakat muslim di Kota Gorontalo. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan bercorak deskriptif kualitatif, dianalisis dengan alur pikir prosedur deduktif yang bersumber dari data primer dan data sekunder dengan menggunakan beberapa pendekatan, yaitu: pendekatan syar’i, yuridis, antropologis, sosiologis, historis, dan filosofis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum waris adat yang eksis dalam masyarakat muslim di Kota Gorontalo pada awalnya berasal dari nilai-nilai budaya masyarakat setempat. Namun dengan masuknya Islam dan menjadi agama seluruh masyarakat Gorontalo, hukum waris adat tersebut berubah menjadi Islami yang ditandai dengan hidupnya hukum Islam tercermin pada pelaksanaan hukum dalam masyarakat pada saat itu selalu mengacu pada tiga prinsip hukum adat Gorontalo, yaitu: (1) adati hula-hula’a to syara’a (hukum adat bertumpuk pada hukum syarak); (2) adati hula-hula’a to syara’a, syara’a hula-hula’a to adati (hukum adat bertumpuk pada hukum syarak dan hukum syarak bertumpuk pada hukum adat); (3) adati hula-hula’a to syara’a, syara’a hula-hula’a to Kitabi (hukum adat bertumpuk hukum syarak dan hukum syarak bertumpuk pada al-Qur’an dan hadis Nabi saw). Tiga macam prinsip ini merupakan pijakan masyarakat Gorontalo dalam menyelesaikan persoalan hukum, tetapi kemudian hal ini berubah disebabkan kebijakan politik hukum Belanda dengan teori hukumnya (teori resceptie in complexu dan teori receptie), berhasil mengeluarkan hukum adat dari pengaruh hukum Islam yang hingga sekarang masih dirasakan. Inilah sebabnya munculnya praktik pewarisan yang tidak sejalan dengan prinsip hukum Islam dalam masyarakat.