PENGARUH POLITIK HUKUM TERHADAP KOMPETENSI PERADILAN AGAMA DI INDONESIA

Abstract

Artikel ini mengelaborasi tentang pengaruh politik hukum di Indonesia berkaitan dengan kedudukan dan kompetensi Peradilan Agama. Politik hukum dimaksud dalam tulisan ini bukanlah makna politik hukum yang bersifat parsial dan lazim dipahami oleh sebagian masyarakat awam yang meliputi personalitas (para legislatif yang kemudian dikenal dengan politisi), kelembagaan (kantor DPR pusat dan daerah) atau struktural organisatorisnya (fraksi-fraksi dan komisi-komisi), melainkan politik hukum dimaksud adalah kebijakan resmi terhadap pemberlakuan hukum setelah adanya hukum (baru) terbentuk atau penggantian hukum lama yang dinyatakan tidak berlaku setelah ada hukum baru untuk mencapai tujuan negara. Pada kenyataan sosial politik hukum, pemerintah dapat dikatakan lebih ambivalen terhadap kebutuhan umat Islam. Di satu pihak pemerintah dengan segala daya upaya ingin memperkuat dan melanggengkan kekuasaan, sementara di pihak lain umat Islam menginginkan teraplikasinya hukum Islam dan terangkatnya institusi pengadilan agama Islam di Indonesia.ABSTRACTThis article elaborates the influence of politics of laws in Indonesia, which is related to the position and competency of religious courts. Politics of laws in this article is not meant to be a partial politics of law which is commonly known by publics either as personalities (legislative members or politicians), institutions (both central and regional parliaments) or structural organizations (parliament fractions and commissions), instead it is meant to be formal policies on the application of laws after passing a new one, or after replacing an expired laws to a new one. On socio-political laws, the government is seemingly ambivalent towards the needs of Muslim community. On one side, the government is keen to enforce and preserve its authority against the people, while at the same time, Muslim community insist on the formal application of Islamic laws and on the enforcement of religious courts in Indonesia.