FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB NIKAH SIRI DI SULAWESI BARAT
Abstract
Tulisan ini akan mengungkapkan tentang faktor-faktor terjadinya nikah siri di Sulawesi Barat. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif untuk menggambarkan kondisi faktual dari kecenderungan masyarakat Sulawesi Barat dalam melakukan nikah siri. Penelitian ini dilakukan di Sulawesi Barat yang meliputi tiga Kabupaten kota, yaitu Mamuju, Mejene dan Polman. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative, fenomenologis, filosofis, dan sosiologis. Penelitian ini menggunakan data primer yang diambil dari sumber-sumber utama, yaitu para responden yang terdiri dari pelaku nikah siri, pejabat desa, pejabat KUA, dan pejabat Pengadilan yang berkompeten menjawab penelitian tentang nikah siri. Data sekunder diambil dari sumber-sumber lain, yaitu tulisan-tulisan yang terkait dengan formulasi hukum nikah siri dan buku-buku tentang sosiologi hukum dan filsafat hukum Islam sebagai alat pembedah terhadap penelitian ini. Data dikumpulkan dengan metode wawancara dan observasi dengan instrumen pedoman wawancara. Data diolah dan dianalisis dengan reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan atau verifikasi. Keabsahan data diuji dengan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan baha faktor-faktor terjadinya nikah siri di Sulawesi Barat di kalangan laki-laki adalah karena menganggap buku nikah tidak penting, kurangnya sosialisasi pentingnya pernikahan yang tercatat, memang ingin menikah 2 kali/poligami, suami melakukan pernikahan tanpa izin istrinya, kurangnya perhatian dan pelayanan seks dan menghindari perzinahan. Sementara di kalangan perempuan, alasan mereka melakukan nikah siri antara lain adalah karena kebutuhan batin, tidak mendapatkan kepuasan dari suaminya, mencari laki-laki yang mapan dalam bidang ekonomi, sehingga dapat membiayai hidupnya, adanya jumlah perepuan yang terlalu banyak dibanding laki-laki.