HUKUM DISTRIBUSI DAGING QURBAN KEPADA NON-MUSLIM MENURUT PANDANGAN MAJLIS AGAMA ISLAM PROVINSI PATTANI THAILAND SELATAN

Abstract

Tulisan ini membahas tentang hukum distribusi daging qurban kepada non-Muslim pada Pandangan Majlis Agama Islam Provinsi Pattani Thailand Selatan. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Lokasi yang akan menjadi tempat penelitian ini di Majlis Agama Islam provinsi Pattani Thailand Selatan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan tologis normatif dan sosiologis. Sumber data primer diperoleh dari lembaga Majlis Agama Islam provinsi pattani Thailand Selatan, melalui wawancara dan catatannya dalam menghukum tentang distribusi daging qurban kepada non-muslim. Data dikumpulkan dengan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan instrumen penelitian adalah pedoman wawancara dan pedoman observasi. Teknik pengolahan dan analisis terhadap data dilakukan dengan reduksi data, display data dan verifikasi data. Pengujian keabsahan data, peneliti menekankan pada uji kredibilitas data atau kepercayaan terhadap hasil penelitian melalui beberapa tahap antara lain; memperpanjang pengamatan, meningkatkan ketekunan dalam penelitian, melaksanakan triangulasi sumber data maupun teknik pengumpulan data, melakukan diskusi dengan sejawat/orang yang berkompeten menyangkut persoalan yang sedang diteliti, serta mengadakan member chek untuk memastikan kesesuaian data yang telah diberikan oleh pengurus.Hasil penelitian menunjukkan bahwa para imam mazhab sepakat bahwa udhiyyah (penyembelih hewan qurban) disyari’atkan dalam Islam. Namun para ulama berbeda pendapat, apakah boleh dibolehkan memberi daging qurban kepada non-Muslim. Hal ini kerana tidak ada ayat ataupun hadis yang menerangkan, juga tidak ada ayat ataupun hadis yang mengkhususkan pembagian daging qurban hanya untuk orang Islam saja, dan juga tidak ada ijma’ ulama pada masalah ini. Namun masalah distribusin daging qurban kepada non-Muslim adalah masalah furu’iyah, ada perbedaan di antara ulama-ulama fuqaha. Hal ini karena tidak ada ayat atau pun hadis Nabi saw. yang melarangnya dan tidak ada yang mengkhususkan pembagian daging qurban hanya untuk orang Islam saja. Tetapi ada Ayat dan hadis yang menyebabkan larangan diberikan daging qurban kepada non-Muslim. Maka pandangan Majlis Agama Islam Provinsi Pattani, bahwa tidak boleh sama sekali diberikan daging qurban kepada non-Muslim di Pattani, kerana kafir musyrik dan ahli harbi. Sementara daging qurban itu adalah daging ibadah, maka yang boleh hanya sesama muslim dan non-Muslim ahli ibadah, yakni  yang pemeluk agama samawi.