LEMBAGA PEMAAFAN SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Abstract

Artikel ini mengungkapkan tentang pentingnya lembaga pemaafan untuk menyelesaikan tindak pidana dalam konteks hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan multidisipliner yaitu dengan menggunakan beberpa pendekatan seperti sosiologi, filosofis dan hukum. Terdapat anggapan selama ini bahwa dalam suatu perkara atau kasus hukum, terutama pada kasus-kasus pidana, pilihan penyelesaian perkara melalui peradilan menjadi pilihan utama, karena itulah satu-satunya penyelesaian perkara yang dianggap legal di negeri ini, sehingga proses dan keputusan yang dimunculkannya sangat bersifat formal justice (keadilan formal). Namun demikian, salah satu alternatif penyelesaian perkara yang dianggap lebih mudah sehingga tidak memerlukan waktu yang panjang untuk selesainya sebuah perkara yaitu dibuatnya lembaga pemaafan. Lembaga pemaafan dapat menangani segala jenis jarimah dalam Islam, maka dapat dikatakan bahwa ditetapkannya lembaga pemaafan dalam sistem hukum pidana nasional menjadi sangat urgen, bukan saja karena lembaga ini diakui dalam hukum Islam, tetapi juga karena keberadaan lembaga pemaafan ini akan mengurangi masalah yang dihadapi oleh pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam penanganan kasus-kasus pidana yang terjadi. Untuk mewujudkan lembaga pemaafan ini harus dimanifetisikan melalui upaya memasukkan ke dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini masih terus digodok di lembaga legislatif. Dengan masuknya lembaga pemaafan ini ke dalam KUHP yang baru, masalah-masalah yang dihadapi oleh peradilan pidana saat ini akan semakin berkurang.ABSTRACTThis article explores the significant role of “pardon institution” to resolve criminal cases from the context of Islamic law. This research applies multi-disciplined approaches, such as sociological, philosophical and legal ones. It has been long assumed that for a legal case, particularly the criminal case, finding a resolution through courts is the primary choice because courts are the only legal option in this country. This in turn shows that the process and the decision taken are so formal justice. Nevertheless, one of the easiest ways to resolve the case and does not need a longer period is through a “pardon institution.” This sort of institution may handle all kinds of jarimah in Islam. It can be said that establishing a pardon institution in our national system of criminal laws is extremely urgent. Not only is this institution acknowledged within Islamic laws, but also its presence will decrease difficulties among the parties involved in resolving the existing criminal cases. To initiate such an institution, there should be tireless efforts to include it in the draft book of criminal laws (RKUHP), which is still discussed at the legislative institution. With the inclusion of a pardon institution in the new book of criminal laws, any difficult problems emerged and faced by the criminal courts will be getting less and less.