FAKTOR-FAKTOR TERJADINYA PERNIKAHAN USIA ANAK DI KABUPATEN PANGKEP

Abstract

Tulisan ini mengelaborasi tentang faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Pernikahan Usia Anak di Kabupaten Pangkep. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Adapun sumber data penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini tergolong penelitian dengan jenis data kualitatif yaitu dengan mengelola data primer yang bersumber dari beberapa Kantor urusan Agama  Kabupaten Pangkep. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyebab terjadinya pernikahan usia Anak di Kabupaten Pangkep tidak terlepas dari beberapa hal berikut ini yaitu faktor ekonomi faktor ini paling banyak ditemui di lokasi penelitian selain dari faktor ekonomi ada beberapa faktor seperti faktor pendidikan yang rendah ini sangat berpengaruh pada kasus Pernikahan Usia Anak kemudian faktor dorongan orang tua dalam hal ini perjodohan dan faktor diskriminasi gender ini cenderung melemahkan kaum perempuan sehingga perempuan hanya dijadikan pemuas nafsu seksual semata dan dianggap pelayan bagi kaum laki-laki saja, serta faktor adat istiadat faktor ini yang berkembang dimasyarakat akan pengaruh paham leluhur yang mangharuskan anaknya menikah ketika sudah ada tiga pemudah datang melamar maka yang ketiga harus diterimah karena takut tidak akan adalagi yang datang dan ini memang terbukti bahwa ketika sudah cukup tiga laki-laki datang melamar maka sulit ada laki-laki yang keempat untuk datang melamar lagi.