KERUKUNAN UMAT BERAGAMA BERBASIS KEARIFAN LOKAL DI KOTA MAKASSAR

Abstract

  Keragaman masyarakat Makassar yang terdiri atas berbagai etnis dan ras seperti Jawa, Cina, Arab, Ambon, India/Pakistan, dan Bugis Makassar sendiri) menjadi potensi untuk membangun kekuatan dan keharmonisan kehidupan masyarakat Makassar. Keragaman ini, selain merupakan perbedaan, juga dapat mewujudkan kompetisi, juga di dalamnya terdapat budaya-budaya lokal yang menjadi perekat dalam hidup bermasyarakat, layak dan sejahtera lahir dan bathin, demikian yang diajarkan dalam agama masing-masing. Terminologi yang digunakan oleh pemerintah secara resmi, konsep kerukunan hidup umat beragama mencakup 3 kerukunan, yaitu: (1) kerukunan intern umat beragama; (2) kerukunan antarumat beragama; dan (3) kerukunan antarumat beragama dengan Pemerintah. Tiga kerukunan tersebut biasa disebut dengan istilah Trilogi Kerukunan. Kearifan lokal di Kota Makassar yakni Sipakatau, Sipakalebbi serta adanya budaya siri’ menjadi perekat kerukunan umat beragama, oleh karena itu perlu dilestarikan. Kearifan lokal tersebut memberi kontribusi besar terhadap terciptanya kerukunan umat beragama di Kota Makassar.