PEMAHAMAN MASYARAKAT BUGIS BONE TERHADAP MAHAR TANAH DAN KEDUDUKANNYA DALAM PERKAWINAN

Abstract

Tulisan ini akan mendeskripsikan pemahaman masyarakat Bugis Bone dalam perkawinan dengan mahar tanah. Penelitian ini adalah kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk mendeskripsikan pemhaman masyarakat Bugis Bone terhadap mahar tanah dalam sebuah pernikahan. Lokasi penelitian ini di Kab. Bone Sulawesi Selatan. Sumber data diambil dari pengamatan atau observasi langsung terhadap tokoh masyarakat setempat yang dianggap memahami dan menjadikan sebidang tanah sebagai mahar dalam perkawinan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Instrumen yang digunakan dalam bentuk peneliti sebagai instrumen utama, panduan observasi, panduan wawancara, dan cek list dokumen serta alat pendukung lainnya seperti kamera dan alat tulis. Teknik pengolahan data mulai pengumpulan data, reduksi data, mengatur data, dan memverifikasi data. Data dalam bentuk kuantitatif akan diolah terlebih dahulu dengan rumus prosentase agar dapat dideskripsikan, sementara data dalam bentuk kualitatif akan dideskripsikan. Uji validitas data menggunakan teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat adat Bugis Bone sudah sejak lama menjalankan tradisi dalam perkawinan yaitu menjadikan sebidang tanah sebagai mahar di dalamnya. Hal tersebut adalah merupakan upaya untuk melestarikan tradisi atau adat istiadat secara turun-temurun. Menjadikan sebidang tanah sebagai mahar dalam perkawinan adat Bugis Bone karena menganggap bahwa tanahla yang paling baik untuk dijadikansebagai mahar dibanding dengan jenis barang atau benda-benda lain. Bahkan ada unkapan yang menggambarkan kelebihan ini yaitu “na mauni siallakkuang tedong” artinya, meskipun ukuran luasnya hanya relatif sempit hanya seukurang dengan kubangan lumpur kerbau jika itu adalah tanah maka itulah yang terbaik. Disamping itu pula, tanah tersebut dipahami bahwa secara filosofis tanah merupakan sebagai sumber kehidupan. Di sisi lain adanya sifat khusu tanah yang padat dan mampu merekatkan dan menyatukan beberapa unsur yang berbeda di dalamnya diibaratkan dengan penyatuan dua jenis kelamin yang berbeda antara laki-laki dengan perempun dan adanya sifa-safat bawan yang tentunya juga berbeda antara satu dengan yang lainnya direkatkan dan dipersatukan dengan adanya rasa cinta dan kasih-sayang serta niat baik dan tulus untuk membangun rumah tangga.