TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM NASIONAL TERHADAP PEMBERIAN DISPENSASI NIKAH PADA PENGADILAN AGAMA MAROS

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam dan hukum nasional terhadap dispensasi nikah pada Pengadilan Agama Maros.  Jenis penelitian ini tergolong kualitatif lapangan (field research kualitatif) dan pendekatan penelitian yang digunakan; yuridis-empiris. Adapun sumber data penelitian ini adalah data primer yang diambil enam orang Hakim Pengadilan Agama Maros dan data skunder sebanyak tiga orang sebagai pendukung dalam penelitian ini, selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi dan penulusuran referensi. Lalu, teknik pengolahan dan analisis data dilakukuan melalui empat tahap, yaitu; reduksi data, display data, verifikasi data dan penarikan kesimpulan. Perspektif hukum Islam, tidak adanya ketegasan nas dalam perkawinan di bawah umur, namun bukan berarti hukum Islam tidak mengatur lebih lanjut tentang batasan itu. Untuk menjembatani pernikahan di bawah umur ini yang terus berkembang, maka perlu sebuah usaha terus menerus dalam upaya menggali hukum Islam yang disebut dengan ijtihad. Sedangkan dalam hukum nasional mengatur umur ideal untuk menikah yakni 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Pernikahan di bawah umur, merupakan salah satu hak setiap orang dalam menentukan kehidupannya, namun perlu adanya pertimbangan-pertimbangan sebelum menentukan pilihan. Salah satu cara untuk menindak lanjuti pernikahan di bawah umur, Pengadilan Agama bukanlah satu-satunya alat dalam perkara ini karena peran yang lebih utama dalam memperhatikan dan menjaga adalah orang tua, keluarga, masyarakat dan beberapa badan hukum lainnya seperti: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia (PPPAI), dan sebagainya. Sehingga tujuan pernikahan untuk mewujudkan sakinah mawaddah warahmah tercapai dengan aman dan tentram.