PEMBINAAN APARATUR PEGAWAI NEGERI SIPIL MENUJU APARATUR PEMERINTAH RELIGIUS DI KOTA PALOPO
Abstract
Artikel ini berjudul "Pembinaan Aparatur Pegawai Negeri Sipil Menuju Aparatur Pemerintah Religius di Kota Palopo", mengedepankan pokok permasalahan yaitu; Bagaimana pembinaan aparatur Pegawai Negeri Sipil menuju aparatur pemerintah religius di Kota Palopo? Tujuan penelitian untuk: 1) Mendeskripsikan kebijakan pemerintah Kota Palopo dalam pembitlaan keagamaan pada aparatur pegawai negeri sipil, 2) Mengetahui faktor pendukung dan penghambat pembinaan keagamaan aparatur pegawai negeri sipil di Kota Palopo, 3) Mengetahui bentuk pembinaan keagamaan bagi pegawai negeri sipil sebagai upaya solutif menuju aparatur pemerintah yang religius di Kota Palopo, dan 4) Mengetahui perilaku keagamaan pegawai negeri sipil di Kota Palopo dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan kemasyarakatan. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu penelitian yang menggambarkan fakta atau gejala apa adanya dengan cara mengumpulkan informasi menurut apa adanya pada saat penelitian dilakukan. Untuk mengumpulkan data di lapangan digunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumetasi. Sumber data penelitian adalah pimpinan dan staf SKPD PNS di Kota Palopo. Data yang telah terkumpul kemudian diolah dan dianalisis dengan teknik reduksi data, penyajian data, dan pengambilan kesimpulan. Pengujian keabsahan data dilakukan dalam bentuk perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketekunan, triangulasi, diskusi dengan teman sejawat, dan member chek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Kebijakan pemerintah Kota Palopo dalam pembinaan keagamaan aparatur pegawai negeri sipil berpedoman pada PP RI No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, kemudian ditindak lanjuti dengan SE. Walikota Palopo No. 450/93/Kesra/VH/2013 tanggal 09 Juli 2013 tentang Diklat Mental Spiritual bagi aparatur PNS Kota Palopo, SE. Walikota No. 450/94/Kesra/VIJ/2013 tentang Shalat Berjama'ah, dan Zikir Bersama bagi Aparatur PNS Setiap Malam Jum'at, dengan kebijakan ini dapat diwujudkan aparatur pemerintah yang religius; 2) Faktor pendukung pembinaan keagamaan bagi aparatur PNS menuju aparat pemerintah yang religius adalah a) faktor filosofis, sosiologis, yuridis, b) Kualitas sumber daya manusia, c) Dukungan lembaga keagamaan dan perguruan tinggi. Sedangkan faktor penghambat adalah a) Promosi jabatan atau kenaikan pangkat aparat belum dikaitkan dengan kualitas keagamaannya, b) Keteladan para pejabat/elit birokrasi dalam hal keberagamaan tampak rendah, c) Dukungan dana APBD sangat kecil, d) Terjadinya pergeseran nilai dalam masyarakat, dan e) Kurikulum diklat PNS belum memasukan materi keagamaan, moral, dan etika; 3) Bentuk pembinaan keagamaaii bag! aparatur PNS sekaligus sebagai upaya solutif mengatasi hambatannya yaitu: pesantren kilat, pesantren ramadhan, zikir bersama aparat PNS, pembinaan shalat berjamaah dhuhur dan ashar setiap hari kerja pada SKPD masing-masing, dan pembinaan jiwa sosial melalui gerakan zakat, infak, dan sedekah; 4) Perilaku keagamaan PNS di Kota Palopo dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan kemasyarakatan yaitu aparatur yang memiliki sifat kepeininipinaii sebagaimana kepemimpinan Rasulullah Muhammad saw. yaitu fafanah, amanah, tablig, dan giddiq terintegrasi dengan kearifan lokal budaya Luwu yaitu: ada tongeng, lempu, getteng, sipakatau, sipakalebbi, sipakaraja, dan sipakainge sehingga aparatur Pegawai Negeri Sipil di Kota Palopo dalam melaksanakan tugas sesuai dengan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.