Hermeneutika Emillio Betti dan Aplikasinya dalam Menafsirkan Sistem Kewarisan 2:1 pada Surat an-Nisa Ayat 11

Abstract

Salah satu ciri khas sistem kewarisan dalam hukum islam yang membedakan dengan sistem kewarisan lainya adalah ada perbedaan pembagian antara bagian laki-laki dan bagian perempuan, sebagaimana disebutkan dalam al-Quran dalam surat an-nisa ayat 11 yaitu bagian laki-laki adalah sama dengan dua bagian perempuan, aturan ini seakan sudah dibakukan dalam kajian berbagai fikih di berbagai madzhab yang mu’tabaroh. Bahkan sistem tersebut sudah dibakukan dan diakui legal di Pengadilan Agama di seluruh Indonesia melalui legalisasi Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang diwajibkan penggunaanya di seluruh Pengadilan Agama di tanah air. Tidak hanya legal dan diakui di Pengadilan Agama, namun juga beberapa kasus penyelesaian sengketa di luar pengadilan juga tetap berpegang teguh pada teks surat an-nisa ayat 11 ini dalam menyelesaikan sengketa waris yang dilakukan oleh beberapa ahli hukum/tokoh masyarakat di luar pengadilan. Tulisan ini berusaha untuk menghadirkan kajian tersebut diatas dari perspektif berbeda dengan menggunakan pendekatan studi hermeneutika Emmilio Betti. Ia seorang filusuf, teolog dan ahli hukum dari italia, tokoh hermeneutika apad 19 yang berpegang pada prinsip verstehen sebagai sebuah bentuk pemahaman yang bisa ditelusuri dan dibenarkan secara metodologis yaitu penafsiran yang obyektif-lah yang dapat dijadikan dasar ilmu pengetahuan, Bagi Betti, makna seharusnya diderivasi dari teks dan bukan dimasukkan ke dalam teks. Menggunakan Hermeneutika Betti dalam menafsirkan ayat ini akan menghasilkan sebuah pemikiran, bahwa makna ayat 11 surat an-nisa harus juga dikaitkan dengan sebab sebab turunya wahyu dalam penyelsaian masalah waris ini secara komprehensif dan obyektif, terlepas ayat ini dapat dijadikan secata tekstual ataupun konteks turunya ayat yang menginginkan penyelesaian waris menurut wahyu, dan Nabi sudah membuktikan bahwa ayat tersebut dapat memenuhi keadilan para sahabat yang bertanya tentang pembagian waris di kalangan sahabat.